Sabtu, 06 Agustus 2011

Kabais TNI: "Kalau TNI Sudah Turun Teroris Harus Terbunuh"

Dengan alasan melakukan perlawanan saat ditangkap, sejumlah tersangka atau terduga teroris tewas ditembak aparat Densus 88 saat penggerebekan.

Terkait itu, Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (Kabais TNI), Laksamana Muda Soleman B. Ponto mengungkapkan, ada beda antara penanggulangan terorisme yang dilakukan TNI atau Polri. Dia menjelaskan, sebagaimana Undang-undang TNI No 34, Pasal 22 ayat 2, dalam mengatasi aksi terorisme hanya ada dua pilihan kill or to be killed.

"TNI menindak dengan melaksanakan operasi militer. Apakah perang atau selain perang. Kalau operasi militer pilihan cuma killed or to be killed. Kalau TNI sudah turun teroris harus terbunuh," ungkap Soleman dalam paparan seminar penanggulangan teroris di Lemhanas, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2011.

Menurutnya penindakan teroris ini perlu dilihat secara komprehensif apakah sasarannya pelaku terbunuh, atau tertangkap, atau terhukum.

Cara TNI berbeda dengan Polri. Mengenai perangkat lanjut Soleman bisa TNI dan Polri. "Metodenya nanti bisa dilihat Undang-undang TNI dan Polri," ujarnya.

Namun, Pasal 6 UU Terorisme menyebutkan pelaku harus dipidana, artinya harus dihukum dan ditangkap. "Sekarang UU Terorisme dilakukan oleh polisi tapi dalam beberapa kasus teroris terbunuh," imbuhnya

"Kalau teroris boleh terbunuh ya gunakan, TNI kalau harus ditangkap lalu dihukum ada alatnya yaitu polisi. Kalau mau bunuh teroris, polisi jadi tentara saja," kata dia.

Untuk diketahui, sebagian besar tokoh teroris tertangkap dalam keadaan tak bernyawa. Misalnya Noordin M Top, Ibrahim, Dulmatin, Dr Azahari ( meski dilaporkan meledakkan diri), Ustad Zaelani. (eh)

http://nasional.vivanews.com/news/read/237806--bunuh-teroris--polisi-jadi-tentara-saja-

Keep Never Say Die Attitude & Down To Earth

Isi Dekrit Dewan Revolusi (G30S) Dari RRI

bagi kita, mungkin kita sudah ga asing dgn "sejarah" pengkhianatan PKI (Partai Komunis Indonesia) terhadap NKRI dalam gerakan yg mereka sebut G30S (kemudian Pemerintah menyematkan istilah G30S/PKI sejak Orde Baru)....

tapi sedikit di antara kita yg tahu apa itu G30S/PKI, setau kebanyakan dari kita, Gerakan 30 September (1965) tsb merupakan peristiwa pembunuhan jenderal-jenderal TNI, atau sebuah pemberontakan oleh PKI...

tapi kita harus tahu bahwa istilah "didalangi oleh PKI" itu merebak setelah oknum2 tertentu mengumandangkan hal tsb pasca G30S tsb.... sedangkan pelaku gerakan tsb, dalam hal ini diwakili oleh ex-Letkol Untung Sjamsuri selaku komandan gerakan, lewat dekrit yg disampaikannya, dia hanya menyebutkan istilah Dewan Revolusi...

mungkin, bagi rakyat Indonesia saat itu, hal itu sangat masuk akal... pasalnya, jenderal-jenderal yg dibunuh ditemukan mayatnya tanggal 3-4 Oktober 1965 di Lubang Buaya yang notabene-nya merupakan tempat pengkaderan militer ormas PKI, yaitu Pemuda Rakyat (PR)...

terlebih lagi, pihak yg gencar melebarkan isu Dewan Jenderal sbg antek-antek Nekolim yg akan melakukan coup terhadap Presiden Soekarno, adalah PKI... dan kematian jenderal-jenderal yg dianggap Dewan Jenderal ini semakin "menguatkan dugaan" di kalangan masyarakat bahwa PKI adalah dalang tsb....

dan isu ini dibiarkan terus merebak ke khalayak ramai, dan walhasil, gerakan menuntut pembubaran PKI pun meledak di berbagai wilayah dari berbagai kalangan, khususnya mahasiswa.... dan masa-masa ini merupakan masa-masa gemilang bagi oposisi PKI yg "dendam" akan kelakuan PKI dan ormas-ormasnya selama periode 1955-1965....

pada periode gejolak masyarakat tsb (1965-1966), TNI sangat gencar melakukan operasi membantai anggota-anggota PKI dan ormas-ormasnya, termasuk keluarga dan sanak familinya... hanya sedikit yg selamat dari operasi tsb dan ada juga yg ditangkap hidup-hidup lalu didata sebagai eks-PKI.... tentu saja diskriminasi telah terjadi antara non-PKI dgn eks-PKI...

terlepas dari siapa dalangnya, ane cuma mau share isi dari "dekrit" Dewan Revolusi setelah pasukan komando Dewan Revolusi merebut stasiun RRI... di sana dikumandangkan Dekrit Dewan Revolusi lewat Radio.... berikut petikannya: