Sabtu, 06 Agustus 2011

Isi Dekrit Dewan Revolusi (G30S) Dari RRI

bagi kita, mungkin kita sudah ga asing dgn "sejarah" pengkhianatan PKI (Partai Komunis Indonesia) terhadap NKRI dalam gerakan yg mereka sebut G30S (kemudian Pemerintah menyematkan istilah G30S/PKI sejak Orde Baru)....

tapi sedikit di antara kita yg tahu apa itu G30S/PKI, setau kebanyakan dari kita, Gerakan 30 September (1965) tsb merupakan peristiwa pembunuhan jenderal-jenderal TNI, atau sebuah pemberontakan oleh PKI...

tapi kita harus tahu bahwa istilah "didalangi oleh PKI" itu merebak setelah oknum2 tertentu mengumandangkan hal tsb pasca G30S tsb.... sedangkan pelaku gerakan tsb, dalam hal ini diwakili oleh ex-Letkol Untung Sjamsuri selaku komandan gerakan, lewat dekrit yg disampaikannya, dia hanya menyebutkan istilah Dewan Revolusi...

mungkin, bagi rakyat Indonesia saat itu, hal itu sangat masuk akal... pasalnya, jenderal-jenderal yg dibunuh ditemukan mayatnya tanggal 3-4 Oktober 1965 di Lubang Buaya yang notabene-nya merupakan tempat pengkaderan militer ormas PKI, yaitu Pemuda Rakyat (PR)...

terlebih lagi, pihak yg gencar melebarkan isu Dewan Jenderal sbg antek-antek Nekolim yg akan melakukan coup terhadap Presiden Soekarno, adalah PKI... dan kematian jenderal-jenderal yg dianggap Dewan Jenderal ini semakin "menguatkan dugaan" di kalangan masyarakat bahwa PKI adalah dalang tsb....

dan isu ini dibiarkan terus merebak ke khalayak ramai, dan walhasil, gerakan menuntut pembubaran PKI pun meledak di berbagai wilayah dari berbagai kalangan, khususnya mahasiswa.... dan masa-masa ini merupakan masa-masa gemilang bagi oposisi PKI yg "dendam" akan kelakuan PKI dan ormas-ormasnya selama periode 1955-1965....

pada periode gejolak masyarakat tsb (1965-1966), TNI sangat gencar melakukan operasi membantai anggota-anggota PKI dan ormas-ormasnya, termasuk keluarga dan sanak familinya... hanya sedikit yg selamat dari operasi tsb dan ada juga yg ditangkap hidup-hidup lalu didata sebagai eks-PKI.... tentu saja diskriminasi telah terjadi antara non-PKI dgn eks-PKI...

terlepas dari siapa dalangnya, ane cuma mau share isi dari "dekrit" Dewan Revolusi setelah pasukan komando Dewan Revolusi merebut stasiun RRI... di sana dikumandangkan Dekrit Dewan Revolusi lewat Radio.... berikut petikannya:


DEKRIT No. I
TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN REVOLUSI INDONESIA

1. Demi keselamatan Negara Republik Indonesia, demi pengamanan pelaksanaan Pantja Sila dan Panitia Azimat Revolusi seluruhnja, demi keselamatan Angkatan Darat dan Angkatan Bersendjata pada umumnja, pada waktu tengah malam hari Kemis tanggal 30 September 1965 di Ibukota Republik Indonesia Djakarta, telah dilangsungkan gerakan pembersihan terhadap anggota-anggota apa jang menamakan dirinja buh "Dewan Djenderal" jang telah merentjanakan coup mendjelang Hari Angkatan Bersendjata 5 Oktober 1965.

Sedjumlah Djenderal telah ditangkap, alat-alat komunikasi dan objek-objek vital lainnja di Ibukota telah djatuh sepenuhnja kedalam kekuasaan “Gerakan 30 September”. “Gerakan 30 September” adalah gerakan semata-mata dalam tubuh Angkatan Darat untuk mengachiri perbuatan sewenang-wenang Djenderal-Djenderal anggota Dewan Djenderal serta perwira-perwira lainnja jang mendjadi kakitangan dan simpatisan anggota Dewan Djenderal. Gerakan ini dibantu oleh pasukan-pasukan bersendjata diluar Angkatan Darat.

1. Untuk melantjarkan tindak-landjut daripada 30 September 1965, maka oleh pimpinan Gerakan 30 September akan dibentuk Dewan Revolusi Indonesia jang anggotanja terdiri dari orang-orang sivil dan orang-orang militer jang mendukung Gerakan 30 September tanpa reserve. Untuk sementara waktu, mendjelang Pemilihan Umum Madjelis Permusjawaratan Rakjat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Dewan Revolusi Indonesia mendjadi sumber daripada segala kekuasaan dalam Negara Republik Indonesia.

Dewan Revolusi Indonesia adalah alat bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mewudjudkan Pantja Sila dan Pantja Azimat Revolusi seluruhnja. Dewan Revolusi Indonesia dalam kegiatannja sehari-hari akan diwakili oleh Presidium Dewan jang terdiri dari Komandan dan Wakil-Wakil Komandan Gerakan 30 September.

1. Dengan djatuhnja segenap kekuasaan Negara ketangan Dewan Revolusi Indonesia, maka Kabinet Dwikora dengan sendirinja berstatus demisioner. Sampai pembentukan Dewan Menteri oleh Dewan Revolusi Indonesia, para bekas Menteri diwadjibkan melakukan pekerdjaan-pekerdjaan rutine, mendjaga ketertiban dalam Departemen masing-masing, dilarang melakukan pengangkatan pegawai baru dan dilarang mengambil tindakan-tindakan jang bisa berakibat luas. Semua bekas Menteri berkewadjiban memberikan pertanggungan djawab kepada Dewan Revolusi Indonesia c.q. Menteri-menteri baru jang akan ditetapkan oleh Dewan Revolusi Indonesia.

2. Sebagai alat dari pada Dewan Revolusi Indonesia, didaerah dibentuk Dewan Revolusi Provinsi (paling banjak 25 orang), Dewan Revolusi Kabupaten (paling banjak 15 orang), Dewan Revolusi Ketjamatan (paling banjak 10 orang), Dewan Revolusi Desa (paling banjak 7 orang), terdiri dari orang-orang sivil dan militer jang mendukung Gerakan 30 September tanpa reserve. Dewan-Dewan Revolusi Daerah ini adalah kekuasaan tertinggi untuk daerah jang bersangkutan, dan jang di Provinsi dan Kabupaten pekerdjaannja dibantu oleh Badan Pemerintah Harian (BPH) masing-masing, sedangkan di Ketjamatan dan Desa dibantu oleh Pimpinan Front Nasional setempat jang terdiri dari orang-orang jang mendukung Gerakan 30 September tanpa reserve.

3. Presidum Dewan Revolusi Indonesia terdiri dari Komandan dan Wakil-Wakil Komandan Gerakan 30 September. Komandan dan Wakil-Wakil Komandan Gerakan 30 September adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua dewan Revolusi.

4. Segera sesudah pembentukan Dewan Revolusi Daerah, Ketua Dewan Revolusi jang bersangkutan harus melaporkan kepada Dewan Revolusi setingkat diatasnja tentang susunan lengkap anggota Dewan. Dewan-Dewan Revolusi Provinsi harus mendapat pengesahan tertulis dari Presidum Dewan Revolusi Indonesia, Dewan Revolusi Kabupaten harus mendapat pengesahan tertulis dari Dewan Revolusi Provinsi, dan Dewan Revolusi Ketjamatan dan desa harus mendapat pengesahan tertulis dari Dewan Revolusi Kabupaten.

KOMANDO GERAKAN 30 SEPTEMBER

Djakarta, 1 Oktober 1965.

Komandan..................: Letnan Kolonel Untung

Wakil Komandan...........: Brigdjen Supardjo

Wakil Komandan...........: Letnan Kolonel Udara Heru

Wakil Komandan...........: Kolonel Laut Sunardi

Wakil Komandan...........: Adjun Komisaris Besar Polisi Anwas

Diumumkan oleh Bagian Penerangan Gerakan 30 September pada tanggal 1 Oktober 1965.

1. Pada waktu dan ditempat sebagaimana diuraikan diatas, telah ditandatangani sendiri kedudukannja sebagai Komandan gerakan 30 September” merangkap “Ketua Dewan Revolusi Indonesia” berturut “Keputusan No 1 tentang susunan Dewan Revolusi Indonesia” dan “Keputusan No 2 tentang penurunan dan penaikan pangkat” dan telah mengirimkan/menjuruh mengirimkan untuk disiarkan selalui siaran Sentral Radio Republik Indonesia dengan maksud tudjuan membudjuk masjarakat pada umumnja dan tamtama serta bintara Angkatan Bersendjata Republik Indonesia pada chususnja untuk mendukung Gerakan 30 September.


Isi Keputusan No I dan Keputusan No 2 adalah sebagai berikut:

KEPUTUSAN No. I
TENTANG SUSUNAN DEWAN REVOLUSI INDONESIA

1. Memenuhi isi Dekrit No I tentang pembentukan Dewan Revolusi Indonesia, maka dengan ini diumumkan anggota-anggota lengkap dari Dewan Revolusi Indonesia:

1. Letnan Kolonel Untung, Ketua Dewan

2. Brigdjen Supardjo, Wakil Ketua Dewan

3. Letnan Kolonel Udara Heru, Wakil Ketua Dewan

4. Kolonel Laut Sunardi, Wakil Ketua Dewan

5. Adjun Komisaris Besar Polisi Anwas, Wakil Ketua Dewan

6. Omar Dhani, Laksamana Madya Udara

7. Sutjipto Judodihardjo, Inspektur Djenderal Polisi

8. E. Martadinata, Laksamana Madya Laut

9. Dr Subandrio

10. Dr. J Leimena

11. Ir. Surachman

12. Fatah Jasin (golongan Agama)

13. K.H. Siradjudin Abas (golongan Agama)

14. Tjugito (golongan Komunis)

15. Arudji Kartawinata

16. Sjiauw Ghiok Tjan

17. Sumarno S.H.

18. Hartono, Majdjen KKO

19. Sutarto, Brigdjen Polisi

20. Zaini Mansur (Front Pemuda Pusat)

21. Jahja S.H (Front Pemuda Pusat)

22. Sukatno (Front Pemuda Pusat)

23. Bambang Kusnohadi (PPMI)

24. Rahman (Wakil Sekdjen Front Nasional)

25. Hardojo (Mahasiswa)

26. Basuki Rachmat, Majdjen

27. Ryacudu, Brigdjen

28. Solichin, Brigdjen

29. Amir Machmud, Brigdjen

30. Andi Rivai, Brigdjen

31. Sudjono, Major Udara

32. Leo Watimena, Komodor Udara

33. Dr. Utami Surjadarma

34. A. Latief, Kolonel

35. Umar Wirahadikusuma, Majdjen

36. Nj. Supeni

37. Nj. Mahmudah Mawardi

38. Nj. Suharti Suwarto

39. Fatah, Kolonel

40. Suharman, Kolonel

41. Samsu Sutjipto, Kolonel Laut

42. Suhardi (Wartawan)

43. Drs. Sumartono, Komisaris Besar Polisi

44. Djunta Suwardi

45. Karim D.P. (Persatuan Wartawan Indonesia)

1. Ketua dan Wakil-Wakil Ketua merupakan Presidium Dewan Revolusi Indonesia jang diantara dua sidang lengkap Dewan bertindak atas nama Dewan.

2. Semua anggota Dewan Revolusi Indonesia dari kalangan sivil diberi hak memberi hak memakai tanda pangkat Letnan Kolonel atau jang setingkat. Anggota Dewan Revolusi Indonesia dari kalangan Angkatan Bersendjata tetap dengan pangkat lama, ketjuali jang lebih tinggi dari Letnan Kolonel diharuskan memakai jang sama dengan pangkat Komandan Gerakan 30 September atau jang setingkat.

KOMANDAN GERAKAN 30 SEPTEMBER

Ketua Dewan Revolusi Indonesia

ttd.

(Letnan Kolonel Untung)
Keep Never Say Die Attitude & Down To Earth

Tidak ada komentar:

Posting Komentar