Dengan alasan melakukan perlawanan saat ditangkap, sejumlah tersangka atau terduga teroris tewas ditembak aparat Densus 88 saat penggerebekan.
Terkait itu, Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (Kabais TNI), Laksamana Muda Soleman B. Ponto mengungkapkan, ada beda antara penanggulangan terorisme yang dilakukan TNI atau Polri. Dia menjelaskan, sebagaimana Undang-undang TNI No 34, Pasal 22 ayat 2, dalam mengatasi aksi terorisme hanya ada dua pilihan kill or to be killed.
"TNI menindak dengan melaksanakan operasi militer. Apakah perang atau selain perang. Kalau operasi militer pilihan cuma killed or to be killed. Kalau TNI sudah turun teroris harus terbunuh," ungkap Soleman dalam paparan seminar penanggulangan teroris di Lemhanas, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2011.
Menurutnya penindakan teroris ini perlu dilihat secara komprehensif apakah sasarannya pelaku terbunuh, atau tertangkap, atau terhukum.
Cara TNI berbeda dengan Polri. Mengenai perangkat lanjut Soleman bisa TNI dan Polri. "Metodenya nanti bisa dilihat Undang-undang TNI dan Polri," ujarnya.
Namun, Pasal 6 UU Terorisme menyebutkan pelaku harus dipidana, artinya harus dihukum dan ditangkap. "Sekarang UU Terorisme dilakukan oleh polisi tapi dalam beberapa kasus teroris terbunuh," imbuhnya
"Kalau teroris boleh terbunuh ya gunakan, TNI kalau harus ditangkap lalu dihukum ada alatnya yaitu polisi. Kalau mau bunuh teroris, polisi jadi tentara saja," kata dia.
Untuk diketahui, sebagian besar tokoh teroris tertangkap dalam keadaan tak bernyawa. Misalnya Noordin M Top, Ibrahim, Dulmatin, Dr Azahari ( meski dilaporkan meledakkan diri), Ustad Zaelani. (eh)
http://nasional.vivanews.com/news/read/237806--bunuh-teroris--polisi-jadi-tentara-saja-
Keep Never Say Die Attitude & Down To Earth
Tidak ada komentar:
Posting Komentar